You are currently viewing TIPS MEMBELI RUMAH BEKAS AGAR AMAN DAN TIDAK TERTIPU

TIPS MEMBELI RUMAH BEKAS AGAR AMAN DAN TIDAK TERTIPU

Banyak sekali org memiliki keraguan tersendiri saat membeli rumah bekas karena memang kondisinya yang sudah dipakai dan telah dibangun sejak lama.
Nah Hal apa saja yang harus diperhatikan ketika anda mau membeli rumah bekas ?
1. Periksa rumah dengan teliti ketika mau membeli rumah bekas, anda bisa cek fisik rmhnya di bbrp bagian seperti
1. Tingkat kelembapan dinding
2. Ketahanan bagian rumah yang terbuat dari kayu, seperti kusen pintu dan jendela
3. Sistem dan suplai air bersih
4. Saluran pembuangan
5. Bagian atap dan genting, pastikan tidak ada atau tidak banyak bagian yang berkarat atau retak

Bila perlu, Anda dapat menyewa jasa tenaga ahli untuk memeriksa rumah bekas tersebut. Jika rumah memiliki kerusakan, Anda dapat menawar harga jual rumah bekas agar lebih murah lagi.

2. Cari tahu status legalitas rumah ketika mau membeli rumah bekas..
Anda harus memeriksa riwayat rumah. Anda dapat bertanya sendiri pada pihak penjual atau perantara mengenai legalitas rumah bekas yang akan Anda beli.
Jika diperlukan, Anda dapat menyewa jasa tenaga ahli hukum.
Pastikan rumah terbebas dari kasus bermasalah seperti tindakan penipuan. Pastikan rumah memang legal untuk dijual dan dibeli.

3. Buat anggaran sebelum anda membeli rumah bekas
Dalam membeli rumah, baik itu rumah baru maupun rumah bekas, tentunya Anda harus membuat anggaran.
Pastikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan, berdasarkan besar pendapatan dan pengeluaran lain yang harus Anda bayar.
Siapkan juga dana renovasi rumah jika rumah memerlukan perbaikan.

4. Pastikan surat2nya lengkap

Tips beli rumah bekas selanjutnya adalah mengecek kelengkapan surat-suratnya yang menjadi syarat jual beli rmh bekas mulai dari :
1. Surat kepemilikan tanah (SHM atau SHGB )
2. Akta Jual Beli (AJB)
3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bukti pembayaran tagihan PDAM, telepon, listrik (untuk memastikan layanan tidak dicabut ketika Anda menempati rumah bekas yang bersangkutan)

5. Hitung biaya2 yg akan dikeluarkan
Selain biaya pengecekan surat-surat di kantor pertanahan, masih ada beberapa biaya lainnya yang harus Anda keluarkan yg merupakan biaya ekstra, mencakup biaya akta jual beli, biaya balik nama, biaya PNBP dan PPh…

Berapa biayanya ???
– Biaya akta jual beli
Secara umum biaya AJB dipatok sebesar 1% dari nilai transaksi. Biaya ini untuk membayar jasa notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jumlah biayanya dapat berubah sesuai ketentuan PPAT.
Dalam proses membeli rumah second, biasanya biaya AJB ditanggung bersama oleh pembeli dan penjual. Namun bisa saja dibayar oleh satu pihak sesuai kesepakatan.

– Biaya balik nama
PPAT mengurus proses balik nama yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya balik nama dibayar oleh pihak pembeli rumah bekas yg meliputi biaya checking sertifikat dan validasi pajak yg nilainya krg lbh sekitar 250rb – 500rb

– Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya PNBP ditaksir berdasarkan 1/1.000 dari NJOP (nilai jual objek pajak). Pembayarannya dilakukan saat pengajuan balik nama.

– Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif PPh sebesar 2,5% dibayarkan sebelum AJB ditandatangani. Pembayarannya dilakukan di bank.
Umumnya pihak yang membayar PPh adalah penjual, namun bisa juga dibayar pembeli, sesuai kesepakatan.

– BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Cara menghitung BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), lalu dikali 5%.
Besar nilai NPOPTKOP berbeda-beda di tiap daerah. Biasanya Biaya BPHTB dibayar sebelum menandatangani AJB.

Nah, itulah 5 tips membeli rumah bekas yang dapat Anda perhatikan ketika hendak membeli rumah second.