Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memiliki rumah. Selain membeli secara tunai dan menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sebenarnya ada opsi lain yang patut dipertimbangkan, yaitu membeli rumah lelang bank. Apa itu rumah lelang dan bagaimana cara membeli rumah lelang?
Rumah lelang merupakan rumah yang ditawarkan oleh bank karena sang pemilik atau debitur tidak dapat melunasi cicilan kreditnya.
Jika seorang debitur gagal melunasi pinjamannya maka terjadi kredit macet.
KPR yang macet akan mendorong penyitaan rumah yang dibeli dengan KPR tersebut.
Tentunya Bank tentu tidak akan lama-lama membiarkan rumah sitaan menganggur, bank akan segera menjualnya.
Sebelum kamu mengetahui cara membeli rumah lelang, ada baiknya kamu memahami terlebih dulu proses lelang rumah oleh bank.
Selain itu, cari tahu persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membeli rumah lelang tersebut.
Cara membeli rumah lelang adalah dengan melakui Proses Lelang
Bank umumnya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Bank juga menggandeng balai lelang swasta yang menjadi perantara antara bank dengan KPKNL.
Tugas balai lelang tersebut adalah memasarkan aset lelang yang biasanya berupa rumah, tanah, kios, unit apartemen, rukan (rumah kantor), dan lain sebagainya.
Jika kamu jeli mencari informasi pelelangan rumah, maka kamu berkesempatan mendapatkan properti berkualitas dengan biaya lebih rendah.
Nah, kini, bagaimana strategi agar kita bisa menang lelang aset properti yg berkualitas ?
1. Cari Informasi
Bila berniat berburu rumah yang dilelang, rajin-rajinlah melihat pengumuman lelang di media atau di internet.
Info lelang bisa didapatkan di website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau di situs Balai Lelang Star (balailelangstar.com).
Anda bisa mencari rumah yang memiliki status “dalam pengawasan Bank” dan lihat bank apa yang menyita, apakah BTN, Mandiri, BRI, BNI atau bank lainya.
Selain memuat informasi terkait aset yang hendak dilelang, ada juga jadwal lelang dan harga penawaran beserta besar uang jaminan yang diwajibkan.
Beberapa website bank juga sering memuat info lelang aset sitaan, namun kadang datanya kurang update.
Jadi Sortir aset incaran sesuai anggaran yang disiapkan.
2. Pilih Rumah yang Diinginkan
Ketika memilih rumah melalui website kamu akan melihat informasi seputar rumah yang kamu incar.
anda akan melihat kode lelang, limit harga, dokumen, serta informasi mengenai orang yang bertanggung jawab terhadap lelang tersebut.
Anda harus berhati-hati dalam memilih rumah karena tidak semuanya memiliki dokumen yang lengkap.
Biasanya, jika harga rumah kelewat murah pasti ada saja kekurangannya.
Selain itu, informasi mengenai kapan lelang tersebut akan dilaksanakan bisa kamu lihat di situs tersebut.
3. Siapkan Dana
cara membeli rumah lelang
Transaksi aset lelang adalah tunai.
Dalam proses lelang, anda diminta untuk menyiapkan uang jaminan lelang yang disyaratkan oleh penjual, umumnya sekitar 20-50 persen dari harga lelang.
Jika ternyata kamu tidak menang dalam lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan.
Namun, jika kamu berhasil mendapatkan rumah lelang, maka kamu harus melunasi pembelian dalam waktu 5 hari kerja.
Biaya lain-lain yang harus juga disiapkan adalah biaya pajak penghasilan, bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya balik nama serta biaya notaris.
Bukan hanya itu, kamu juga perlu mengalokasikan perkiraan biaya renovasi apabila kondisi fisik rumah yang kamu menangkan dalam lelang membutuhkan banyak perbaikan.
4. Lakukan Investigasi
Cara beli rumah sitaan bank tidak berbeda dengan membeli rumah pada umumnya.
Ada baiknya kamu mendatangi langsung lokasi rumah lelang dan memeriksa dengan teliti kondisi fisik rumah dan keamanan lingkungan sekitar.
Selain itu, kamu juga harus mengecek kelengkapan surat-suratnya.
Nah, meski pihak bank dan balai lelang telah memverifikasi kelengkapan surat-surat objek lelang, tidak ada salahnya kamu menginvestigasi lebih jauh kondisi aset incaran.
5. Datangi Bank untuk membeli rumah lelang
Berikutnya kita datang ke kantor cabang Bank tempat debitur melakukan pinjaman, anda coba ketemu dgn customer service untuk diberikan penjelasan dengan bagian apa dapat memperoleh informasi tentang pelelangan rumah tersebut.
Kemudian Apabila rumah dalam status bisa langsung dibeli maka kita bisa melakukan proses pembelian di bank.
6. Urus Segera Syarat Beli Rumah Lelang
Jika kamu sudah mendapatkan rumah impian dan melunasi lelang, pemenang lelang akan mendapat risalah lelang yang diberikan oleh KPNKL.
Risalah lelang ini nantinya akan ditukar dengan dokumen rumah di bank yang melelang rumah tersebut.
Selain itu kamu akan menerima sertifikat asli, surat roya dari bank, dan sertifikat penyertaan.
Bawa keseluruhan surat-surat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus balik nama pemilik.
Nah, sudah siap siap beli rumah lelang bank?
Cara Membeli Rumah Lelang dengan KPR
BTN adalah salah satu bank yang paling aktif dalam menawarkan rumah lelang sitaan.
Peserta yang ingin membeli rumah lelang dengan cara KPR harus mengikuti proses lelang dan menyediakan dana sebesar 20% dari harga rumah.
Salah satu keuntungan membeli rumah lelang dengan KPR adalah harganya yang bisa lebih murah dari harga pasar.
